Makalah AKIBAT HUKUM DAN PEMUTUSAN AKAD
Wednesday, November 13, 2019
Add Comment
AKIBAT HUKUM DAN PEMUTUSAN AKAD
Mata Kuliah : Hukum Perikatan IslamJURUSAN HUKUM EKONOMI SYARI’AH
FAKULTAS SYARI’AHBAB I
PENDAHULUAN
A. Latar BelakangSecara nyata, aplikasi dari hukum Islam pada masyarakat melahirkan fiqh
yang merupakan interaksi antara syari’at dan kondisi masyarakat. Perkembangandan perubahan kondisi masyarakat yang begitu pesat, khususnya dalam lapangan
hukum muamalah, menurut Wahbah az Zuhaili semata-mata bertujuan untuk
mengatur hubungan antar manusia dengan baik.
Dari cakupan fiqh muamalah yang sangat luas, ada beberapa prinsip pentingyang digariskan syar’i dan harus terserap oleh fiqh muamalah diantaranya yaitu:Ibahah (permissibility), at Taysir (bringing fasility and ease), Raf al Haraj
(removal hardship), Qawaid al Kulliyah (legal maxims), Hurriyah at Ta’aqud (Thefreedom of contract) dan Ta’lil (ratiocination).Beberapa prinsip di atas, merupakan asas penting yang telah digariskan
syariah dalam bermuamalah yang selalu dipegangi baik masa lalu, kini maupun
akan datang. Lebih-lebih disaat keinginan dalam berekonomi untuk melakukan
transaksi dengan menggunakan akad-akad syariah tumbuh dengan pesatnya.
Seiring dengan pertumbuhan lembaga keuangan syariah pada berbagai bidang
2dewasa ini, memerlukan payung dan ketegasan hukum yang dapat mengikat para
pihak pengguna akad-akad muamalah tersebut.
Oleh karena itu sudah dalam tulisan ini berusaha untuk fokus pada beberapa
bagian penting dari akibat hukum dan terminasi (putusnya) akad mumalah yang
banyak digunakan lembaga keuangan syariah. Hal ini merupakan akibat langsungdari akad yang dilakukan dan sebagai perwujudan dari Hurriyah al Ta’aqud (Thefreedom of contract) yang merupakan salah satu ruh dari terjadinya suatu akad
(contract).B. Rumusan Masalah1. Bagaimanakah para pihak dan akibat ukum dalam akad ?
2. Bagaimanakah akibat hukum dalam kaitan isi peranjian ?
3. Apakah terminasi akad dan macam – macam terminasi akad ?C. TujuanTujuan dibuatnya makalah ini adalah selain sebagai tugas kelompok yang
diberikan juga sebagai jawaban atas rumusan masalah yang ada
BAB II
PEMBAHASAN
A. Akibat Hukum
1. Akibat Hukum Dalam Kaitan Para PihakTerjadinya sebuah persetujuan akad (kontrak) secara langsung
menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang terlibat dalam suatu
akad, dan merupakan hal yang logis, jika hak secara otomatis menimbulkan
kewajiban. Untuk itu, dalam bab ini akan dibahas hal yang berhubungan
dengan para pihak untuk mendapatkan hak dan kewajibannya, serta akibat
hukum yang ditimbulkan.
terlaksananya akad dan mutlak dibutuhkan untuk mengadakan akad,
hal ini berdasar pada al- Qur’an surat An-Nisa: 29: “Hai orangberiman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku sukasama suka diantara kamu” Ayat di atas, menjelaskan secara gamblang
bahwa untuk mendapatkan hak atas harta orang lain hendaknya
dengan jalan perniagaan atau dengan kemauan keduabelah pihak,
yakni dengan memberikan kebebasan dalam memilih akad, selama
akad yang dilakukan tidak terdapat nash yang melarang sehingga
bertentangan dengan dalil syar’i.1
Demikian cuplikan makalah, sila Rekan Download bisa menuju link di bawah ini:
1. Akibat Hukum Dan Terminasi Akad 1
2. Akibat Hukum Dan Terminasi Akad 2
Mata Kuliah : Hukum Perikatan IslamJURUSAN HUKUM EKONOMI SYARI’AH
FAKULTAS SYARI’AHBAB I
PENDAHULUAN
A. Latar BelakangSecara nyata, aplikasi dari hukum Islam pada masyarakat melahirkan fiqh
yang merupakan interaksi antara syari’at dan kondisi masyarakat. Perkembangandan perubahan kondisi masyarakat yang begitu pesat, khususnya dalam lapangan
hukum muamalah, menurut Wahbah az Zuhaili semata-mata bertujuan untuk
mengatur hubungan antar manusia dengan baik.
Dari cakupan fiqh muamalah yang sangat luas, ada beberapa prinsip pentingyang digariskan syar’i dan harus terserap oleh fiqh muamalah diantaranya yaitu:Ibahah (permissibility), at Taysir (bringing fasility and ease), Raf al Haraj
(removal hardship), Qawaid al Kulliyah (legal maxims), Hurriyah at Ta’aqud (Thefreedom of contract) dan Ta’lil (ratiocination).Beberapa prinsip di atas, merupakan asas penting yang telah digariskan
syariah dalam bermuamalah yang selalu dipegangi baik masa lalu, kini maupun
akan datang. Lebih-lebih disaat keinginan dalam berekonomi untuk melakukan
transaksi dengan menggunakan akad-akad syariah tumbuh dengan pesatnya.
Seiring dengan pertumbuhan lembaga keuangan syariah pada berbagai bidang
2dewasa ini, memerlukan payung dan ketegasan hukum yang dapat mengikat para
pihak pengguna akad-akad muamalah tersebut.
Oleh karena itu sudah dalam tulisan ini berusaha untuk fokus pada beberapa
bagian penting dari akibat hukum dan terminasi (putusnya) akad mumalah yang
banyak digunakan lembaga keuangan syariah. Hal ini merupakan akibat langsungdari akad yang dilakukan dan sebagai perwujudan dari Hurriyah al Ta’aqud (Thefreedom of contract) yang merupakan salah satu ruh dari terjadinya suatu akad
(contract).B. Rumusan Masalah1. Bagaimanakah para pihak dan akibat ukum dalam akad ?
2. Bagaimanakah akibat hukum dalam kaitan isi peranjian ?
3. Apakah terminasi akad dan macam – macam terminasi akad ?C. TujuanTujuan dibuatnya makalah ini adalah selain sebagai tugas kelompok yang
diberikan juga sebagai jawaban atas rumusan masalah yang ada
BAB II
PEMBAHASAN
A. Akibat Hukum
1. Akibat Hukum Dalam Kaitan Para PihakTerjadinya sebuah persetujuan akad (kontrak) secara langsung
menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang terlibat dalam suatu
akad, dan merupakan hal yang logis, jika hak secara otomatis menimbulkan
kewajiban. Untuk itu, dalam bab ini akan dibahas hal yang berhubungan
dengan para pihak untuk mendapatkan hak dan kewajibannya, serta akibat
hukum yang ditimbulkan.
a. | Kerelaan mengadakan akad (kontrak)Kerelaan para pihak untuk melakukan akad merupakan asas |
hal ini berdasar pada al- Qur’an surat An-Nisa: 29: “Hai orangberiman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku sukasama suka diantara kamu” Ayat di atas, menjelaskan secara gamblang
bahwa untuk mendapatkan hak atas harta orang lain hendaknya
dengan jalan perniagaan atau dengan kemauan keduabelah pihak,
yakni dengan memberikan kebebasan dalam memilih akad, selama
akad yang dilakukan tidak terdapat nash yang melarang sehingga
bertentangan dengan dalil syar’i.1
Demikian cuplikan makalah, sila Rekan Download bisa menuju link di bawah ini:
1. Akibat Hukum Dan Terminasi Akad 1
2. Akibat Hukum Dan Terminasi Akad 2
0 Response to "Makalah AKIBAT HUKUM DAN PEMUTUSAN AKAD"
Post a Comment