Makalah AKIBAT HUKUM DAN PEMUTUSAN AKAD

AKIBAT HUKUM DAN PEMUTUSAN AKAD
Mata Kuliah : Hukum Perikatan Islam
JURUSAN HUKUM EKONOMI SYARI’AH
FAKULTAS SYARI’AH
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Secara nyata, aplikasi dari hukum Islam pada masyarakat melahirkan fiqh
yang merupakan
interaksi antara syari’at dan kondisi masyarakat. Perkembangandan perubahan kondisi masyarakat yang begitu pesat, khususnya dalam lapangan
hukum muamalah, menurut Wahbah az Zuhaili semata-mata bertujuan untuk
mengatur hubungan antar manusia dengan baik.
Dari cakupan fiqh muamalah yang sangat luas, ada beberapa prinsip penting
yang digariskan syar’i dan harus terserap oleh fiqh muamalah diantaranya yaitu:Ibahah (permissibility), at Taysir (bringing fasility and ease), Raf al Haraj
(removal hardship), Qawai
d al Kulliyah (legal maxims), Hurriyah at Ta’aqud (Thefreedom of contract) dan Ta’lil (ratiocination).Beberapa prinsip di atas, merupakan asas penting yang telah digariskan
syariah dalam bermuamalah yang selalu dipegangi baik masa lalu, kini maupun
akan datang. Lebih-lebih disaat keinginan dalam berekonomi untuk melakukan
transaksi dengan menggunakan akad-akad syariah tumbuh dengan pesatnya.
Seiring dengan pertumbuhan lembaga keuangan syariah pada berbagai bidang

2dewasa ini, memerlukan payung dan ketegasan hukum yang dapat mengikat para
pihak pengguna akad-akad muamalah tersebut.
Oleh karena itu sudah dalam tulisan ini berusaha untuk fokus pada beberapa
bagian penting dari akibat hukum dan terminasi (putusnya) akad mumalah yang
banyak digunakan lembaga keuangan syariah. Hal ini merupakan akibat langsung
dari akad yang dilakukan dan sebagai perwujudan dari Hurriyah al Ta’aqud (Thefreedom of contract) yang merupakan salah satu ruh dari terjadinya suatu akad
(contract).
B. Rumusan Masalah1. Bagaimanakah para pihak dan akibat ukum dalam akad ?
2. Bagaimanakah akibat hukum dalam kaitan isi peranjian ?
3. Apakah terminasi akad dan macam
macam terminasi akad ?C. TujuanTujuan dibuatnya makalah ini adalah selain sebagai tugas kelompok yang
diberikan juga sebagai jawaban atas rumusan masalah yang ada


BAB II
PEMBAHASAN
A. Akibat Hukum
1. Akibat Hukum Dalam Kaitan Para Pihak
Terjadinya sebuah persetujuan akad (kontrak) secara langsung
menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang terlibat dalam suatu
akad, dan merupakan hal yang logis, jika hak secara otomatis menimbulkan
kewajiban. Untuk itu, dalam bab ini akan dibahas hal yang berhubungan
dengan para pihak untuk mendapatkan hak dan kewajibannya, serta akibat
hukum yang ditimbulkan.
a. Kerelaan mengadakan akad (kontrak)Kerelaan para pihak untuk melakukan akad merupakan asas
terlaksananya akad dan mutlak dibutuhkan untuk mengadakan akad,
hal ini berdasar pada al-
Qur’an surat An-Nisa: 29: “Hai orangberiman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku suka
sama suka diantara kamu” Ayat di atas, menjelaskan secara gamblang
bahwa untuk mendapatkan hak atas harta orang lain hendaknya
dengan jalan perniagaan atau dengan kemauan keduabelah pihak,
yakni dengan memberikan kebebasan dalam memilih akad, selama
akad yang dilakukan tidak terdapat nash yang melarang sehingga
ber
tentangan dengan dalil syar’i.1
Hasil gambar untuk terminasi akad

Demikian cuplikan makalah, sila Rekan Download bisa menuju link di bawah ini:
1. Akibat Hukum Dan Terminasi Akad 1
2. Akibat Hukum Dan Terminasi Akad 2 

0 Response to "Makalah AKIBAT HUKUM DAN PEMUTUSAN AKAD"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel