Makalah HUKUM PERIKATAN DALAM TINJAUAN ISLAM DAN KONVENSIONAL

HUKUM PERIKATAN DALAM TINJAUAN ISLAM DAN
KONVENSIONAL
Makalah Ini Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kulia: Hukum Perikatan IslamJURUSAN HUKUM EKONOMI SYARI’AH
FAKULTA SYARI’AH
DAFTAR ISI
HALAMAN COVER ............................................................................... i
KATA PENGANTAR .............................................................................. ii
DAFTAR ISI ............................................................................................. iii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah ................................................................. 1
B. Rumusan Masalah .......................................................................... 2
C. Tujuan Penulisan ............................................................................ 2
BAB II PEMBAHASANA. Pengertian Hukum Perjanjia N Islam ............................................. 3
B. Pengertian Hukum Perjanjian Konvensional ................................. 4
C. Perbedaan Pokok Hukum Perjanjian Konvensional Dan Islam ..... 9
BAB III PENUTUPA. Kesimpulan .................................................................................... 12
B. Saran ............................................................................................... 13
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Manusia merupakan mahluk sosial, tidak dapat bertahan apabila tidak ada
bantuan dari orang lain. Maka dari itulah setiap manusia harus saling membantu
atau bahu-membahu terutama di sini dengan jalan mengadakan perjanjian atau
kontrak terhadap pihak yang bersangkutan. Akibat dari hal demikian maka
timbullah perikatan yang mana ada kewajiban yang harus dipenuhi dan hal yagn
harus dituntut.
Dalam islam, istilah ini sering disebut akad, mencakup perikatan maupun
perjanjian. Islam juga mewajibkan orang yang terlibat dalam akad untuk
memenuhi kewajiban terhadap orang lain. Misalnya saja dalam hutang, apabila
orang yang berhutang tersebut meninggal dunia sedangkan ia belum membayar
lunas, maka harus ditanggung oleh ahli waris. Dari gambaran tersebut betapa
tegasnya Islam dalam perikatan atau akad. Kemudian apakah perikatan dalam
Islam dengan akad pada umumnya selalu sama akan dijelaskan di sini. Semoga
makalah ini akan membantu dalam memahami perikatan dalam Islam meskipun
penjelasan di sini hanya bersifat mendasar dan pengantar saja.
Hukum Perjanjian Islam dirasakan penting oleh masyarakat Indonesia,
khusunya umat Islam. Mengingat melalui sistem hukmu perjanjian Islam, akan
melahirkan transaksi-transaki bisnis yang terbebas dari unsur-unsur yang dilarang
berupa perjudian (
maysir), ketidakjelasan (gharar), suap-menyuap (ryswah),bunga (riba) dan bathil. Dengan demikian melalui penerapan Hukum Perjanjian
Islam diharapkan dapat lebih mendatangkan kemanfaatan bagi para pihak dan
menjadikannya bebas dari unsur-unsur eksploitasi terhadap sesama.
Secara ringkas dapat dikatakan bahwa Hukum Perjanjian Islam memegang
peranan yang sangat penting dalam melaksanakan muamalah yang menyangkut
ekonomi Islam, ini akan menjadi sangat penting mengingat perkembangan luar
biasa di bidang ekonomi syariah yang ditandai dengan munculnya lembagalembaga keuangan syariah yang memilik produk berbasis syariah.


Dalam hal ini berkaitan dengan hubungan antara manusia dengan manusia
lainnya khususnya dalam bidang muamalah, baik dalam bidang harta kekayaan
maupun dalam bidang kekeluargaan. Hubungan antara sesama manusia,
khususnya di bidang lapangan harta kekayaan, biasanya diwujudkan dalam bentuk
perjanjian (akad). Dalam kontek Indonesia terdapat tiga macam sistem hukum
yang mangatur masalah perjanjian ini, yaitu Hukum Adat, Hukum Perdata Barat
(KUHPerdata), dan Hukum Islam. Maka dari itu perlu bagi kita untuk mengetahui
kedudukan hukum perjanjian Islam dalam tata hukum Indonesia.
B. Rumusan Masalah1. Bagaimana Pengertian Hukum Perjanjian Islam?
2. Bagaimana Tinjauan Secara Umum Terhadap Hukum Perjanjian Yang
Berlaku Di Indonesia?
3. Bagaimana Perbedaan Pokok antara Hukum Perjanjian Islam, Hukum
Perjanjian Konvenional?
C. Tujuan Penulisan1. Untuk Mengetahui Pengertian Hukum Perjanjian Islam.
2. Untuk Mengetahui Tinjauan Secara Umum Terhadap Hukum Perjanjian Yang
Berlaku Di Indonesia.
3. Untuk Mengetahui Perbedaan Pokok antara Hukum Perjanjian Islam, Hukum
Perjanjian Konvenional.


Hasil gambar untuk hukum perikatan islam dan konvensional

Demikian cuplikan makalah yang Ado bagikan, sila jika Rekan Download berminat bisa kunjungi link tersebut:
Makalah Hukum Perikatan Dalam Tinjauan Islam Dan Konvensional 

0 Response to "Makalah HUKUM PERIKATAN DALAM TINJAUAN ISLAM DAN KONVENSIONAL"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel