Makalah Akad Bai Tawarruq

MAKALAH
AKAD TAWARRUQ
Makalah Ini Disusun Guna Untuk Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Hukum Perikatan
JURUSAN HUKUM EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS SYARIAH


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar BelakangEkonomi syariah merupakan bagian dari sistem perekonomian, memiliki nilainilai yang bertujuan untuk menciptakan kemakmuran umat manusia. Sistem tersebut
berusaha untuk memecahkan masalaha ekonomi manusia dengan cara menempuh jalan
berdasarkan al-quran dan hadis yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan manusia
didunia dan akhirat.
1Seiring dengan perkembangan masyarakat, semakin bertambah juga permintaan
dari industri perbankan syariah nasional, terutama untuk mengelolaan managemen
resiko likuiditas. Saat ini, bank syariah yang notaben pangsa pasarnya masih relatif
kecil, sangat kesulitan dalam mencari likuiditas untuk mencukupi kebutuhan uang tunai
dalam memenuhi permintaan disisi lability.
2Salah satu praktek yang dilakukan untuk menghindari adanya praktek ribawi
maka lembaga-lembaga keuangan yang berbasis kepada prinsip syariah menggunakan
akad tawarruq, akad tawarruq merupakan praktek akad yang berasal dari pengumpulan
beberapa akad yaitu akad murabahah dan musyawamah. Akad ini dilakukan Demi
menghindari praktek ribawi, maka sebagian orang melakukan transaksi dengan
menggunakan akad Bai’ At-Tawarruq


BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Akad Bai’ TawarruqMenurut Al-Fairuzi, dalam bahasa arab Tawarruq berasal dari kata wariq,
artinya karakter atau simbol dari perak. Dalam kamus
Muhiith kata tawarruq berasal
dari kata kertas dan koin dirham yang terbuat dari perak atau uang yang terbuat dari
dirham. Jamak dari
tawarruq adalah awraaq yaitu kertas yang berfungsi menggantikan
uang atau uang kertas. Kata
tawarruq ini digunakan untuk mengartikan mencari perak,
sama dengan kata
ta’allum, yang artinya mencari ilmu, yaitu belajar atau sekolah.
Kemudian diartikan lebih luas lagi menjadi mencari uang tunai dengan berbagai cara,
yaitu bisa dengan mencari perak, emas atau semacamnya.
3Sedangkan secara istilah, Ibrahim Fadhil Dabu mengartikan tawarruq sebagai
suatu kegiatan dimana ketika seorang membeli suatu komoditi secara kredit (angsuran)
pada harga tertentu dan kemudian menjualnya untuk mendapatkan likuiditas (uang)
kepada pihak lain (secara tunai) pada harga yang lebih rendah dari harga asalnya. Jika
orang tersebut menjualnya ke pihak penjual pertama, maka hal tersebut menjadi
tergolong transaksi terlarang yang disebut
Bai’ al-Inah.Dari pemaparan para ahli di atas, dapat disimpulkan bahwa akat tawarruq
merupakan transaksi jual beli yang dilakukan dengan cara pembayarannya secara kredit
kemudian barang yang dijadikan transaksi tersebut dijual kembali dengan sistem bayar
kontan kepada pihak ketiga. Dimana transaksi tawarruq dilakukan untuk mencari dana
tambahan yang didapat dari pembayaran kontan yang dilakukan oleh pihak ketiga
terhadap pihak kedua. Pada prinsipnya mekanisme transaksi ini memiliki aspek riba,
dimana adanya tambahan uang dalam jual beli tersebut. Dalam Hukum Islam, tawarruq
arti nya adalah struktur yang dapat di lakukan oleh seorang mutawarriq yatiu seorang
yang membutuh kan likuditas. Transaksi tawarruq adalah ketika seseorang membeli
sebuah produk dengan cara kredit atau pembayaran dengan cara cicilan dan menjual nya
kembali kepada orang ke tiga yang bukan pemilik pertama produk tersebut dengan cara
tunai, dengan harga yang lebih murah.
3 Mujiduddin M. bin Ya’cub al Fairuzi., Qamus al Muhith 1 – 4 (Dar al Jiil, t.t.)
Hasil gambar untuk akad bai tawarruq

Demikian cuplikan Makalah Akad Bai Tawarruq yang Ado bagikan, silakan Rekan Download di bawah ini:
Akad Bai Tawarruq

0 Response to "Makalah Akad Bai Tawarruq"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel