Makalah Konsep Akad Sebagai Sumber Perikatan Dalam Hukum Islam

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Manusia merupakan mahluk social atau dengan pengertian lain bahwa manusia merupakan mahluk yang saling membutuhkan satu sama lain. Sebagai makhluk social, manusia tidak bisa lepas untuk berinteraksi dengan sesama, dalam kerangka memenuhi kebutuhan hidupnya. Kebutuhan manusia sangat beragam, sehingga terkadang secara pribadi ia tidak mampu untuk memenuhinya. 

Sehingga berhubungan dengan orang lain. Namun hubungan manusia dengan manusia (muamalah) seperti ini harus memiliki aturan yang jelas. Agar dalam kegiatan bermuamalh terjaga dari hal-hal yang berbau kecurangan dan lain-lain. Sehingga terdapat aturan yang menjelaskan hak dan kewajiban keduanya 
berdasarkan kesepakatan bersama. Proses menetapkan kesepakatan ini biasa disebut dengan akad atau kontrak.

Dalam pembahasan fiqh, akad atau kontrak yang dapat digunakan bertransaksi sangat beragam, sesuai dengan karakteristik dan spesifikasi kebutuhan yang ada. Sebalum membahas lebih lanjut tentang pembagian atau macam- macam akad secara spesifik, akad dijelaskan teori akad secara umum yang nantinya akan dijadikan sebagai dasar untuk melakukan akad- akad lainnya secara khusus. Maka dari itu, dalam makalah ini kami akan mencoba untuk menguraikan mengenai berbagai hal yang terkait dengan akad dalam pelaksanaan muamalah di dalam kehidupan sehari- hari.
Konsep Akad

Biasanya akad di gunakan pada saat transaksi jual beli atau pada saat pertukaran pertukaran barang, dan juga termaksut dalam pernikahan. Maka dalam 
hubungan yang seperti ini, akad merupakan sesuatu yang penting, dalam perannya menciptakan interaksi atau transaksi yang adil bagi semua pihak. Islam sebagai agama yang universal memberikan aturan yang cukup jelas dalam akad yang 
cukup jelas untuk diaplikasikan dalam kehidupan social sehari-hari. Maka untuk 
lebih menambah pemahaman kita terhadap apa itu akad, akan akami ulas dalam makalah berikut ini.

B. Rumusan Masalah
1. Apa Pengertian Akad?
2. Bagaimana Dasar Hukum Akad?
3. Apa Macam-Macam dan Klasifikasi Akad?
4. Bagaimana Asas-Asas Perjanjian?
C. Tujuan Penulisan 
1. Untuk Mengetahui Pengertian Akad.
2. Untuk Mengetahui Dasar Hukum Akad.
3. Untuk Mengetahui Macam-Macam dan Klasifikasi Akad..
4. Untuk Mengetahui Asas-Asas Perjanjian.

BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Akad
Menurut segi Etimologi, akad berarti perikatan dan perjanjian. Kata akad berasal dari bahasa Arab al-aqad bentuk jamaknya al-uqud yang mempunyai arti antara lain :
1. Mengikat(ar-rabthu), yaitu mengumpulkan dan ujung tali dan mengikat salah satunya dengan yang lain, sehingga bersambung, kemudian 
keduanya sebagai potong benda.
2. Sambungan (ngadatun), yaitu sambungan yang memegang kedua ujung itu dan mengikatnya.
3. Janji (Al-ngahudu), sebagaimana dijelaskan dalam Al-Quran yang artinya : 
“ya, siapa sapa menepati janjinya dan takut kepada Allah, sesungguhnya 
Allah mengasihi orang-orang yang taqwa(QS Ali Imran : 76).
Kata ahdu di dalam ayat al-Qur‟an di atas mengacu kepada ungkapan seseorang untuk mengerjakan sesuatu atau tidak mengerjakannya dan tidak adakaitannya dengan orang lain. Perjanjian yang dibuat seseorang tidak memerlukanpersetujuan pihak lain, baik setuju maupun tidak persetujuan pihak lain tidak akan mempengaruhi janji yang dibuat oleh pihak yang terkait dalam perjanjian.

Sedangkan perkataan aqdu mengacu terjadinya dua perjanjian atau lebih,yang maksudnya adalah seseorang yang mengadakan sebuah perjanjian yang kemudian ada orang lain yang menyetujui janji tersebut serta menyatakan pula suatu janji yang berhubungan dengan janji (ahdu) dari dua orang yangmempunyai hubungan antara yang satu dengan yang lain.
Makalah selengkapnya di bawah ini: 

  1. Makalah Konsep Akad 1
  2. Makalah Konsep Akad 2


0 Response to "Makalah Konsep Akad Sebagai Sumber Perikatan Dalam Hukum Islam"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel